a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Mengingat Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai lnstansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Mehteri Keuangan Nomor 330/KMK.05/2008; c. bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor SJ/B.III/2/KU.03.2/2661/2014 tanggal 28 Mei 2014, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan U mum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama; d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Pada Kementerian Agama; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); !DJ www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 40);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.