Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat Menetapkan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80/PMK.01/2015 TENT ANG PELAKSANAAN PUTUSAN HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, : a. bahwa terdapat putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan di dalamnya mencantumkan perintah untuk membayar sejumlah uang tetapi pembayarannya tidak dapat dibebankan pada bagian anggaran kementerian negara/lembaga; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Men teri Keuangan selaku Bendahara Urn um Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dalam rangka pelaksanaan putusan hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ht:ruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Putusan Hukum; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.