Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN, bahwa dalam rangka pelaksanaan pemotongan lebih bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (4) Peraturan Men teri Keuangan N omor 139 /PMK.07/2019 ten tang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan Atas Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Dalam Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019; 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07 /2019 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1149); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.