TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-HONG KONG REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan kemitraan ekonomi antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Perdagangan · Bebas ASEAN- Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengesahan ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok); b. bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam persetujuan kemitraan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk untuk Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.