DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; b. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk Polyester Staple Fiber sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.011/2011, dan berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2015; - 2 - c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32, Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, dan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan diatur bahwa dalam hal Komite Anti Dumping Indonesia menerima permohonan interim review dan sunset review, Komite Anti Dumping Indonesia melakukan penyelidikan interim review dan sunset review dimaksud, mengenai kemungkinan dumping dan kerugian masih tetap berlanjut dan/ atau dumping dan kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dihentikan; d. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan interim review dan sunset review yang dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/ PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple. Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.011/2011, Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa masih terjadi praktik dumping yang dilakukan oleh negara negara tertuduh, masih terjadi peningkatan volume impor secara signifikan, dan adanya perubahan keadaan/besaran margin dumping yang mengakibatkan penurunan kinerja pemohon; e. bahwa penetapan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas Polyester Staple Fiber tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; l
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.