a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Sarana dan Prasarana, mewujudkan pemerataan dan kesetaraan sarana dan prasarana, memenuhi persyaratan peraturan perundang undangan tentang pelayanan publik di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, perlu disusun Pedoman Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; b. bahwa Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai kewenangan untuk menandatangani Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Pedoman Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.012/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Untuk dan Atas Nama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Menandatangani Surat Dan/Atau Peraturan Atau Keputusan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu untuk menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.