DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, a. bahwa ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3_2/BC/2014 tentang Tata Laksarta Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan PER-29/BC/2016; b. bahwa dalatn rangka. mendukung upaya peningkatan ekspor melalui penyesuaian ketentuan pemeriksaan barang ekspor dan men.ingkatkan pengawasan atas barang . ekspor, telah diterbitkan Peratura_n Menteri Keuangan Nomor /PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga · Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor; c. bahwa untuk · lebih m_eningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan ·di· bidang . ekspor serta menyelaraskan. ketentuan kepabeanan di bidang ekspor . sesuai . · Peraturan Menteri Keuangan -Nomor 21/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor, perlu menyemp-µ.rnakan ketentuan rri.engenai tata laksana kepabeanan. di bidang ekspor; · d. bahwa berdasarkan pertimbangan · . sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf Q dan huruf c, serta dalam rangka melaksan:akan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Noinor 145/PMK.04 /2007 ten tang . Ketentuan . Kepabeanan Di· Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengari PeraturÏ ·Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014 dan Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Ðemungutan Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3Ñ/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.