TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor: PR.003/3/ 11 PHB 2016 perihal Usulan Tarif Layanan Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan; c. bahwa usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.