DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; b. bahwa nilai transaksi dari barang yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; c. bahwa dalam rangka lebih memberikan keadilan bagi importir yang memberi tah ukan nilai pa bean berdasarkan harga transaksi yang seharusnya dibayar, perlu mengatur ketentuan mengenai deklarasi inisiatif ( voluntary declaration) atas nilai pa bean untuk penghi tungan bea masuk; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.