TENT ANG PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARA BERUPA SUMBER DAYA ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan sumber daya alam yang merupakan salah satu kekayaan yang dikuasai negara, perlu dilakukan pengelolaan secara baik dan akuntabel; b. bahwa dalam rangka penyusunan laporan keuangan Pemerintah yang transparan dan akuntabel guna mendukung kebijakan fiskal Pemerintah, nilai sumber daya alam perlu disajikan; c. bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan mengenai penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam; d. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010 tentang Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam sudah tidak sesuai dengan perkembangan penilaian sumber daya alam, sehingga perlu diganti; www.jdih.kemenkeu.go.id ·Mengingat
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.