Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Yang Diajukan Oleh Indian Metals & Alloys Limited, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengatur tata car a pengadaan barang/ j asa dalam rangka penanganan gugatan arbitrase internasional yang diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited terhadap Pemerintah Republik Indonesia, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Yang Diajukan Oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.