. DALAM RANGKA PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penerimaan royalti atas lisensi hak perlindungan varietas tanaman milik negara merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu, sebagian dana penenmaan negara bukan pajak dapat digunakan oleh instansi pemerintah antara lain untuk kegiatan penelitian dan pengembanga:n teknolOgi di bidang pertanian; c. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan standardisasi imbalan kepada pemulia tanaman yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak perlindungan varietas tanaman, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman pemberian imbalan kepada pemulia tanaman yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti atas hak perlindungan varietas tanaman; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.