TENT ANG TIDAK DIPUNGUT CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tidak dipungut cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.04/2009 tentang Tidak ·Dipungut Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/ 20 14 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.04/ 2009 tentang Tidak Dipungut Cukai; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi di bidang cukai, serta untuk mengakomodir perkembangan industri barang kena cukai, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.04/ 2009 tentang Tidak Dipungut Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/ PMK.04/ 20 14 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.