Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
TENT ANG KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengena1 keberatan di bidang kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK. 04/2008 tentang Keberatan di Bidang Cukai; b. bahwa untuk menjamin terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pengguna j asa di bidang kepabeanan dan cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (6) , Pasal 93A ayat (8) , dan Pasal 94 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.