Mengingat bahwa dalam rangka pelaksanaan pemotongan lebih bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 /PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Pcraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, pcrlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan Atas Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Dalam Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019; 1. Pcraturan Mentcri Keuangan Nomor 259/PMK.07 /2015 tentang Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2057); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07 /2016 tentang Rincian Kurang Bayar dan Lcbih Bayar Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1627); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengclolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Mcntcri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2017 serta Tata Cara Penyelesaiannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1769); www.jdih.kemenkeu.go.id N L() ID rl cil r/l (lj 0... www.jdih.kemenkeu.go.id crJ 呸 eo (lj -呸 呸 .µ -呸 .D a (l) rtJ u .o rtJ '""' ;:J ;:J .µ -呸 (lj ;:J >-, .µ LI) www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.