Mengingat NOMOR 49 /PMK.02/20 17 TENT ANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 20 1 8 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 1 0 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 1 / PMK.02/20 13 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 /PMK.02/20 14 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 1 / PMK.02/20 13 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya; dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 20 1 8; 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 9 0 Tahun 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.