a. bahwa terdapat kewajiban penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26, serta atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Wajib Pajak badan tertentu, untuk Masa Pajak Mei 2019 yang jatuh tempo pada 10 Juni 2019; b. bahwa terdapat kewajiban penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran yang jatuh tempo pada 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019; c. bahwa jatuh tempo kewajiban penyetoran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang terjadi dalam/ setelah hari libur nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dapat meningkatkan beban administrasi Wajib Pajak dan tempat pembayaran pajak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 10 Juni 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.