bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), dan Pasal 40 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sarang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar, Uji, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Sarang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.