Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah dialokasikan subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peru"I?ahan; b. bahwa berdasarkan Þetentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut tata cara pelaksanaan belanja subsidi; c. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai tata cara penghitungan, pengalokasian, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Penghitungan, · Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, penghit-c;_ngan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik; 1\- www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.