DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berclasarkan Unclang-Unclang Nomor 18 Tahln1 2016 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 jo. Peraturan Presiclen Nornor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 telah dialokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017; b. bahvva berclasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (4) Unclang-Undang Nornor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah de:igan Undang-Undang Norn::n- 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pem:mgian Dana Bagi Hasil Cukai Easil Tembakau untuk provinsi/kabupaten/kota yang diatur oleh Gubernur clilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/P=vm:.07 /2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah clan Dana Desa sebc.gain1ana tel ah diubah clengan Peraturan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.