Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perubahannya diatur bahwa perubahan anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga ditetapkan oleh Pemerintah; b. bahwa berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengelola belanja lain-lain; c. bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengena1 pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.