DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 JO. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, tel ah ditetapkan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa berdasarkan Pas al 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 JO. Pas al 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07 /2014 ten tang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa, rmcian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.