Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka pembinaan profesi dan pengembangan karier serta peningkatan profesionalisme Pegawai N egeri Sipil yang melaksanakan tugas sebagai pejabat lelang pada Kementerian Keuangan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pelelang; b. bahwa sehubungan dengan huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelelang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang; 1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement) Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4 I- - 2 - 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 6 Tahun 1 994 tentang J abatan Fungsional Pegawai N egeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 354 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 20 10 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 5 1 , Tambahan Lembara:i Negara Republik Ind::mesia Nomor 5 12 1); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1 95, Tambahan Leobaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 106) setagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 20 13 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 13 Nomor 1 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 546 7); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40 1 7) se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 2 Tahun 2002 (Lembaran Negara Re;mblik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 193); +- ,µ.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.