DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang MewaÈ telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. bahwa dalam rangka melakukan penyeÉuaian terhadap perubahan sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan sejalan dengan program simplifikasi regulasi di bidang keuangan, )I www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.