Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, telah dilakukan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017; b. bahwa sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentar:g Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengenaan bea masuk anti dumping dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk tindakan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.