Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan perolehan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah, telah dialokasikan dana subsidi bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga kredit perumahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga kredit perumahan, perlu diatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga kredit perumahan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara untuk belanja subsidi; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.