Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang, telah ditetapkan Framework Agreement yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi); b. bahwa dalam rangka melaksanakan kerjasama sebagaimana tersebut dalam huruf a serta berdasarkan kekhususan Section 3 Notes for Schedule of Indonesia Note 2 in section 1 of Part 3 of Annex 1 referred to in Chapter 2 in Basic Agreement yang mengatur mengenai User Specific Duty Free Scheme, perlu menetapkan tarif bea masuk dalam rangka User Specific Duty Free Scheme; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.