Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DISTRIBUSI II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pmJaman luar negen, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012; b. bahwa sehubungan dengan pencapaian target akses aman air minum 100% (seratus perseratus) pada tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, perlu dilakukan upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah A'.ir Min um; c. bahwa dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu meningkatkan efektivitas dan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.