a. Mengingat b . c. : 1. 2. 3. bahwa berdasarkan Keputusan Kepaia Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/K. l/PDP.09/2017 tentang Penetapan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan memiliki kewenangan memberikan dan mencabut akreditasi terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah yang melaksanakan pelatihan teknis di bidang keuangan negara; bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun mekanisme dan instrumen sebagai pedoman akreditasi pelatihan teknis di bidang keuangan negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepaia Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Pedoman Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981); www.jdih.kemenkeu.go.id KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 4. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1114); 5. Keputusan Presiden Nomor 10/TPA Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.