DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.0 1 1/20 13 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 16/PMK.0 1 1/20 14 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan \ Nomor 26/PMK.0 1 1/20 13 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - b. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 20 17 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 20 17, perlu melakukan penyesuaian terhadap komitmen Indonesia berdasarkan Harmonized System 20 17 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 20 17 dalam Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan; c. bahwa Menteri Perdmgangan melalui surat Nomor 108/M DAG/SD/02/20 17 tanggal 14 Februari 20 17 perihal Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Mengenai Penetapan Penyesuaian Tarif Bea l\1asuk HS 20 1 7 dalam skema IJ-EPA, IP-PTA, ATIGA, AIFTA, ACFTA, AKFTA, dan AANZFTA, menyampaikan usulan untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan , ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.