Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
NOMOR 28/PMK.010/2017 TENT ANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka mendukung pelaksanaan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN Australia-Selandia Baru; b. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan menge:i.ai sisterri klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 201 7 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017, perlu melakukan penyesuaian terhadap komitmen Indonesia berdasarkan Harmonized System 201 7 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 201 7 dalam Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.