a. bahwa petunjuk pelaksanaan angkut terus dan angkut lanjut atas barang impor dan barang ekspor telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelayanan kepabeanan pada khususnya di bidang ekspor melalui penyempurnaan proses bisnis angkut terus atau angkut lanjut barang ekspor, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan angkut terus atau angkut lanjut barang ekspor dengan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Ekspor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.