DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/ Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan mempunyai tarif layanan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 /PMK.05/2017 ten tang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta nama Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan diubah menjadi Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri o/ 27 TAHUN 2023 jdih.kemenkeu.go.id - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.