Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
NOMOR 27/PMK.010/2017 TENT ANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ES.A MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 1/PMK.0 1 1/20 12 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif oea masuk atas barang impor dalam kerangka Kerjasarna Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India; b. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 20 1 7 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 20 1 7, perlu melakukan penyesuaian terhadap komitmen Indonesia berdasarkan Harmonized System 201 7 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 201 7 dalam Persetujuan mengenai Perdagangan Barang I se bagai bagian dari Persetu j uan Kerangka Kerj a mengena1 Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.