DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka menetapkan batasan harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan batasan penghasilan orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Su sun Sederhana Milik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf j angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, Menteri Keuangan telah berkoordinasi dengan Menteri PekerjÑan Umum dan Perumahan Rakyat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf j angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 81 'Tahun 2015 tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebask:;:i.n dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian !I. f_ www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.