PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REfUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka menetapkan kriteria clan/ atau rincian ternak yang merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor clan/ atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d clan Pasal 1 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun · 2015, Ment.ưri Keuangan telah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pertanian; b. bahwa dalam rangka menetapkan kriteria clan/ atau rincian bahan paƱan untuk pembuatan pakan ternak clan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan clan pelengkap PC:kan yang merupakan Barang Kena Pajak· tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/ atau penyerahannya dibebasan dari pengenaan Pajak Pertam bah an N ilai se bagaimana dimaksud dalam Pas al 1 www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.