TENT ANG PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa clalam Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara clialokasikan Dana Insentif Daerah kepacla claerah tertentu berclasarkan kriteria utama clan kriteria kinerja clengan tujuan memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu; b. bahwa berclasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Unclang-Unclang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara Tahun 2016, ketentuan lebih lanjut terkait kriteria kinerja cliatur clengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemeringkatan kesehatan fiskal clan pengelolaan keuangan claerah; c. bahwa berclasarkan pertim bang an se bagaimana climaksucl clalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal clan Pengelolaan Keuangan Daerah; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.