Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
NO MOR 26/PMK.010/2017 TENT ANG PENETAPAN TARIF.BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TR.Ji.DE AREA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 /PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam kerangka Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok; b. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 201 7 perlu melakukan penyesuaian terhadap komitmen Indonesia berdasarkan Harmonized System 201 7 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 201 7 dalam Persetujuan Perdagangan Barang se bagai bagian dari Persetujuan Kerangka Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.