DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 telah ditetapkan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam; b. bahwa berdasarkan Pas al 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 JO. Pas al 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07 /2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa, rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertim bang an se bagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.