Mengingat ALOKASI DANA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melak&anakan ketentuan Pasal 96 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Nomor 20 14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 20 15, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Nomor 20 14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 20 15 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57 17); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.