NOMOR 255 /PMK.09/2015 TENTANG STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/ LE MBA GA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, telah clitetapkan Peraturan Men teri Keuangan N om or 41/PMK.09/2010 tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, dengan menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual; b. bahwa untuk mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang clisus11n dengan menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu menyempurnakan Standar Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.09/2010; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ·Ӛ dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.