NOMOR 25/PMK.010/2017 TENT ANG PENETAPAN TARIF.BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka mendukung pelaksanaan perdagangan barang antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara; b. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengena1 sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 201 7, perlu melakukan penyesuaian terhadap komitmen Indonesia berdasarkan Harmonized System 201 7 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017 dalam Persetujuan Perdagangan Barang Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.