Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; b. bahwa sehubungan dengan huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, serta mengatur tata cara pelaksanaan pembiayaan dan penggantian/ pencairan dana kegiatan/ proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Dan Penggantian Dana Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.