a. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 18, Pasal 23, dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07 /2015 · tentan g Ta ta Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa; b. bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa, perlu mengatur kembali tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa; c. bahwa berdasarkan pertimba ngan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu m en etapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evalua si Dana Desa. www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.