Mengingat DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 clan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah cliubah clengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran Persentase Dana Operasional Baclan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2016; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Len1baran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486) sebagaimana telah cliubah clengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5724); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.