DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/ PMK.05/ 2015; b. bahwa Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 76/ KMK.05/ 2009; c. bahwa Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara telah mengalami perubahan nomenklatur menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014; d. bahwa Menteri Agama melalui surat Nomor: SJ / B.III/ 2/ HK.00.4/ 5189/ 2015 tanggal 13 Agustus 2015, telah www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.