DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dalam mengajukan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah kepada Menteri Keuangan, telah ditetapkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; b. bahwa dalam perkembangannya, guna mendukung kelancaran pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Menteri Keuangan Nom01- 157 /PMK.02/2013; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.