DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umurn_ ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/ pirnpinan lembaga; b. bahwa Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh pacla Kementerian Agama telah clitetapkan sebagai Instansi Pern.erintah yang menerapkan Pengelolaan c. Keuangan Badan Layanan Um urn berclasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293/KMK.05/ 2011; bahwa Menteri Ag am a melalui Surat Nomor: SJ/ B.III/ 2/KU.03. 2/429/ 2015 tanggal 16 Januari 2015, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layail.an Umum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh pada Kementerian Agama; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.