DENGAN RAI-IMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan telah clitetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Bad an Lay an an Um um berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 285/ KMK.05/ 20 10; b. bahwa Menteri Perhubungan melalui surat Nomor: PR.30 1/ 1/6 PI-IB 20 14 tanggal 13 Oktober 20 14, telah mengajukan usulan tarif layaian Baclan Layanan U mum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pacla Kementerian Perhubungan sebagaimana tersebut huruf a di atas; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20 12, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum clitetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/ p1mpman lembaga; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.