Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a bahwa berdasarkan Pasal 1 5 Undang-undang APBN Nomor: 1 4 Tahun 20 1 5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 1 6, Menteri Keuangan berwenang menetapkan tata cara pelaksanaan konversi penyaluran Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum dalam bentuk Nontunai; b bahwa dalam beberapa tahun terakhir penyerapan APBD c belum optimal dan simpanan dana pemerintah daerah di perbankan cenderung meningkat dalam jumlah yang besar, sehingga diperlukan upaya untuk mendorong peningkatan penyerapan APBD ; bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Nontunai; 1 . Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.